Sabtu, 12 Mei 2012

Syari'at MubahaLah (Bukan Sumpah Pocong)

Mubahalah berasal dari kata bahalahu mubahalatan yaitu seseorang melaknat yang lainnya. Ibtahala Ilallah berarti tunduk kepada Allah. Sedangkan bahalahu bahlan berarti melaknatnya. Diantaranya perkataan Abu Bakar,”Barangsiapa yang memegang perkara manusia sedikit saja lalu dia tidak memberikan kitab Allah kepada mereka maka dia akan mendapatkan laknat Allah.” Sedangkan bahala ba’dhuhum ba’dhon berarti mereka berkumpul saling berdoa meminta diturunkan laknat Allah kepada orang yang zhalim diantara mereka… Dan makna didalam istilah syariah tidaklah keluar dari makna bahasa diatas.

Tanggal 24 Dzulhijjah yang dalam penanggalan Islam dikenal dengan Hari Mubahalah. Hari dimana pendeta-pendeta Nasrani datang untuk bersumpah dengan Nabi Muhammad Saw untuk membuktikan mana yang paling benar.

Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa mubahalah bermakna mula’anah (saling melaknat) ini disyariatkan pada masa kita. Pada asalnya mubahalah ini terdapat didalam firman Allah :

إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (٥٩)الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (٦٠)فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ (٦١)

Artinya : “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), Maka jadilah Dia. (apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Al Imran : 59 – 61)

Ayat ini turun disebabkan adanya utusan dari Najran yang bertemu Nabi saw dan bertanya kepada beliau saw tentang Isa. Mereka mengatakan,”Setiap anak Adam memiliki ayah. Bagaimana dengan Isa yang tidak memiliki ayah? 

Terdapat riwayat bahwa tatkala Nabi saw mengajak seorang uskup Najran dan pemimpin Nasrani kepada Islam mereka mengatakan,”Sesungguhnya kami telah muslim sebelum kamu.’ Nabi saw bersabda,”Kalian bohong. Tiga hal yang menghalangi kalian berdua dari islam :
  1. Perkataan kalian : “Allah mengambil seorang anak”
  2. Sujud kalian kepada salib.
  3. Makanan kalian adalah babi.’ 

Mereka berkata,”Siapakah ayahnya Isa? .. lalu Allah turunkan ayat إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِندَ اللّهِ كَمَثَلِ hingga firman-Nya فَنَجْعَل لَّعْنَةُ اللّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ . Lalu Nabi saw mengajak mereka untuk bermubahalah. Sebagian mereka mengatakan kepada sebagian lainnya,”Jika kalian melakukan maka bukit ini akan menjadi perapian yang membakar kalian. Maka sesungguhnya Muhammad adalah Nabi yang diutus dan sesungguhnya kalian telah mengetahui bahwa dia (Muhammad) datang kepada kalian dengan sesuatu yang rinci tentang Isa.” Mereka berkata,”Apa yang kamu tawarkan kepada kami selain ini (mubahalah, pen)?’ Beliau saw menjawab,”masuk islam, jizyah atau perang.” Maka mereka pun menetapkan untuk membayar jizyah lalu kembali ke negeri mereka.. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah juz II hal 13128 – 13129)

Sebagaimana pengertian mubahalah diatas dapat diketahui bahwa mubahalah dilakukan diantara dua pihak yang berselisih yang masing-masingnya berdoa kepada Allah swt dengan sungguh-sungguh agar Allah menjatuhkan laknat kepada pihak yang zhalim atau berdusta diantara mereka. Hukum mubahalah Al-Jawaz (diperbolehkan) dan disyari’atkan ketika tampak kejelasan hujjah atas orang yang membantah, dan nampak jelas rusaknya tuduhannya. Apabila tidak mengakui dan tidak mau ikut, maka boleh mengajaknya kepada mubahalah.

Dan jika kita melihat kepada sebab turunnya ayat tentang mubahalah diatas bahwa hal itu terjadi antara Rasulullah saw dengan orang-orang Nasrani dari Najran untuk menghilangkan syubhat yang mereka lontarkan terhadap perkara Nabi Isa as. Untuk itu diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan mubahalah terhadap orang-orang kafir, musyrik, ahli bid’ah dan sejenisnya. Namun mubahalah ini hedaklah dilakukan setelah dirinya mengemukakan argumentasi dan bukti yang jelas, menasehati bahkan memberkan peringatan kepadanya dan dia melihat bahwa itu semua tidaklah bermanfaat sedikit pun baginya.

Adapun mubahalah, untuk melakukannya dan orang-orangnya hendaknya dari orang-orang yang mendalam ilmunya dan sepadan.
 .
Wallahu A’lam
 
sumber:
khutbah Jum'at 11 Mei 2012 di Masjid Nuruttaqwa UPN Jogja

0 komentar:

Template by:
Free Blog Templates